Kuat Ma'ruf Terlibat Bunuh Brigadir J, Tutup Akses Jalan agar Tak Melarikan Diri

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (Foto MPI).

Padahal tugas menutup pintu dan membersihkan rumah di Duren Tiga adalah tugasnya Kodir. Tindakan Kuat yang menutup akses jalan keluar agar Yosua tak bisa melarikan diri juga dianggap telah memenuhi unsur dengan sengaja.

Akhirnya Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakan senjatanya ke korban Yosua, antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang. 

"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," papar Morgan.

"Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo cs Restitusi Rp7,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal