Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Ari Sandita Murti
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun membantah anggapan bahwa gugatan praperadilan ketiga yang diajukan kliennya untuk mengulur waktu sidang pokok perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Refly menjelaskan, gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi atas dugaan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo.

"Khusus mengenai ganti rugi itu dimungkinkan karena pada prapid pertama kita memenangkan perkara mengenai tidak sahnya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Tidak boleh ada siapa pun mengatakan hak itu tidak boleh digunakan dengan mengatakan mengulur waktu, menghindari pokok perkara, dan sebagainya," kata Refly kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Pengajuan gugatan praperadilan, kata dia, merupakan hak setiap orang, khususnya tersangka. Permohonan tersebut juga dapat diajukan lebih dari satu kali selama tidak mengulang materi permohonan yang sama.

Refly menambahkan, Roy Suryo dijerat Pasal 32 UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara serta Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Terungkap di Persidangan, Dian Sandi Akui Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

7 jam lalu

Dian Sandi Ternyata Dapat Foto Ijazah Jokowi dari Akun Ini, Diunduh lalu Diunggah Ulang

8 jam lalu

Sidang Dokter Tifa, Dian Sandi Ungkap Awal Mula Unggah Foto Ijazah Jokowi di Akun X

9 jam lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal