Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun membantah anggapan bahwa gugatan praperadilan ketiga yang diajukan kliennya untuk mengulur waktu sidang pokok perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Refly menjelaskan, gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi atas dugaan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo.

"Khusus mengenai ganti rugi itu dimungkinkan karena pada prapid pertama kita memenangkan perkara mengenai tidak sahnya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Tidak boleh ada siapa pun mengatakan hak itu tidak boleh digunakan dengan mengatakan mengulur waktu, menghindari pokok perkara, dan sebagainya," kata Refly kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Pengajuan gugatan praperadilan, kata dia, merupakan hak setiap orang, khususnya tersangka. Permohonan tersebut juga dapat diajukan lebih dari satu kali selama tidak mengulang materi permohonan yang sama.

Refly menambahkan, Roy Suryo dijerat Pasal 32 UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara serta Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Datangi Polda Metro Jaya

9 tahun lalu

Pria Penabrak Produser RTV Jadi Tersangka

9 tahun lalu

Tetapkan Sopir Tersangka, Polisi Periksa Mekanik Bus Maut

9 tahun lalu

Tersangka Fayakhun Diduga Terima Fee Proyek Bakamla Rp12 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal