Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Ari Sandita Murti
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Ari Sandita)

Karena itu, Refly menilai tidak tepat jika ada pihak yang menuding Roy Suryo sengaja mengulur waktu sidang pokok perkara. Menurut dia, kliennya hanya menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

Dia pun meminta Jokowi agar bersikap gentle dengan hadir dalam sidang pokok perkara untuk membuktikan persoalan yang dipersengketakan.

"Kalau soalnya nanti masuk pokok perkara kita harapkan ada sikap gentleman dari Jokowi hadir di persidangan dan sama-sama membuktikan, dalam tanda kutip Mas Roy membuktikan ijazah itu memang palsu, sesuai keyakinan dan penelitiannya, lalu dia mau dan berani menunjukkan memang ada ijazah S1-nya," ucap Refly.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius

9 jam lalu

Kejagung soal Febrie Ditahan di Rutan KPK: Untuk Perlindungan, Mungkin Lebih Nyaman

12 jam lalu

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

1 hari lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro: Bukan Akhir dari Semuanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal