Kubu Tom Lembong Ajukan Memori Banding, Minta Hakim Lihat Fakta Persidangan

Jonathan Simanjuntak
Tim hukum Tom Lembong telah mengajukan memori banding (foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Nasional
4 bulan lalu

Kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Buletin
18 jam lalu

Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal