KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Aparat Hukum Tinggalkan Pola Lama

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hukum. (Foto: Freepik)

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025) dalam Rapat Paripurna.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHP dan KUHAP adalah produk hukum yang reformis dan mengedepankan asas kemanusiaan. Maka dari itu, dia menilai penerapannya mesti dilakukan dengan baik dan benar.

"Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Nasional
5 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Nasional
6 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis

Nasional
6 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Era Baru Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal