KUHP Terbaru : Hukuman Minimal Koruptor Berkurang Jadi 2 Tahun 

Ariedwi Satrio
Ilustrasi penangkapan koruptor. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang, hari ini, Selasa (6/12/2022). RKUHP tersebut disahkan di tengah berbagai penolakan dan kritikan atas beberapa Pasal kontroversi di dalamnya.

Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdapat perbedaan hukuman minimal dalam KUHP terbaru dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan salinan naskah terbaru RKUHP yang telah disahkan tersebut, hukuman paling singkat atau minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu dua tahun penjara. Sementara paling lama, 20 tahun penjara. Adapun, berikut bunyi Pasal 603 KUHP terbaru :

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI" 

Hukuman penjara paling singkat bagi koruptor itu lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana, dalam Pasal 2 UU tersebut disebutkan bahwa hukuman paling singkat pelaku tindak pidana korupsi yakni, empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Panglima Militer Filipina Akui Para Purnawirawan Jenderal Ingin Kudeta Presiden Marcos Jr

Nasional
18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan Digelar Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji  

Buletin
2 hari lalu

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal