Kurang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Dugaan Kecurangan TSM Pilpres

Aditya Pratama
Sidang Bawaslu memutuskan menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait Pilpres 2019. (Foto: iNews.id/Aditya Prama)

"Sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata dia.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelaporan disampaikan Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dari lima laporan yang hari ini direncanakan akan dilaporkan, baru satu laporan yang terlaksana yaitu terkait pengerahan ASN dalam upaya pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Hari ini baru satu terkait dengan laporan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ucap Dasco di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
13 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

13 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

14 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

14 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal