Namun, dia tidak menjelaskan kekeliruan yang dimaksud tersebut. Hanya diketahui angka dari KY itu ternyata dihimpun sebelum ada kenaikan gaji hakim.
Sebelumnya diberitakan, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Angka itu disebut tercatat sepanjang paruh pertama 2026.
"KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/7/2026).