JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) melayangkan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) karena merilis data ratusan hakim diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Permohonan maaf dilayangkan lantaran ada kesalahan data dalam rilis tersebut.
Rilis KY tersebut yakni terkait usulan penjatuhan sanksi terhadap 121 orang hakim karena terbukti melanggar KEPPH pada Januari-Juni 2026. Perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.
"Pertama, dikarenakan sudah ada ralat dari Komisioner KY. Dan tadi pagi, kebetulan Pak Waka (Wakil Ketua) MA juga hadir di KY dalam rangka tes calon Hakim Agung. Barusan telepon saya bahwa Pak Ketua KY sudah meralat terkait dengan press release yang disampaikan anggota dulu," kata Juru Bicara MA Yanto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, KY juga telah melayangkan permohonan maaf kepada anggota IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia).
"Kaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia, tentunya juga memaafkan berkaitan dengan press release yang disampaikan beberapa hari yang lalu," katanya.