KY Pantau Ketat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Minta Hormati Independensi Hakim

Danandaya Arya Putra
Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: MPI)

Tim pemantau diterjunkan untuk memastikan independensi hakim dalam perkara tersebut. Agar hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya tanpa adanya intervensi pihak manapun.

"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," katanya. 

Putusan Eman membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Atas putusan tersebut, KY meminta seluruh masyarakat menghargai putusan Hakim Eman Sulaeman.

"KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," ujarnya.

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. Namun dalam sidang pra peradilan, status tersangka Pegi Setiawan  dinyatakan tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bunyi amar putusan sidang praperadilan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Buletin
10 jam lalu

Viral! Emak-Emak Berkelahi saat Salat Id di Mandailing Natal Sumut

Buletin
4 hari lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Buletin
4 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal