KY Pantau Ketat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Minta Hormati Independensi Hakim

Danandaya Arya Putra
Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: MPI)

"KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," ujarnya.

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. Namun dalam sidang pra peradilan, status tersangka Pegi Setiawan  dinyatakan tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bunyi amar putusan sidang praperadilan.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman diketahui mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. 

"KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024)," kata Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
4 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Seleb
5 hari lalu

Kabar Terbaru Resbob Si Penghina Suku Sunda Diungkap Ibunda, Kabur ke Surabaya?

Buletin
6 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal