KY Pelajari Vonis Ringan Harvey Moeis, Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Nur Khabibi
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mempelajari vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Vonis itu dianggap publik terlalu ringan. 

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan mendalami putusan tersebut untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024). 

"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan," sambungnya. 

Dia mengatakan, publik bisa berperan aktif dalam proses tersebut dengan melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran etik terkait putusan tersebut. 

"Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Nasional
2 jam lalu

Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Nasional
3 jam lalu

Airlangga Pastikan Program Unggulan Lintas Sektor Dilanjutkan di 2026, Apa Saja?

Nasional
3 jam lalu

BGN Tegaskan SPPG Wajib Patuhi Tata Kelola MBG, Jaga Kualitas Program

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal