Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

riana rizkia
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Diketahui, vonis 6,5 tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka ialah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah dan Suparta.

"Menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan upaya hukum banding perkara," kata Sutikno, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, hakim memvonis Harvey Moies 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Buletin
12 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Nasional
14 jam lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Buletin
1 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal