Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Disorot Publik, Ini Respons MA

Danandaya Arya Putra
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) merespons vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis itu disorot publik karena dianggap terlalu ringan. 

Ketua MA Suharto menyatakan hakim dalam memutus perkara didasari oleh pertimbangan berbagai bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Ada beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat sekali lagi, hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti pada alat bukti dan keyakinannya, sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya," kata Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Dia menyampaikan dalam persidangan perlu juga dilihat bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Dalam memutuskan suatu perkara, kata dia, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang didasari oleh alat bukti.

"Yang pertama menciptakan adanya kepastian hukum, yang kedua harus menciptakan adanya atau memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal