JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menyiapkan proses sanksi etik bagi tersangka hakim agung inisial GS. Saat ini KY sedang menunggu pengumuman resmi KPK.
"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," ujar Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022) malam.
Menurut Miko, KY terus mendukung segala langkah penegakan hukum oleh KPK untuk mengusut tuntas kasus suap di Mahkamah Agung.
"Yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ucapnya.