KY Siapkan Sanksi Etik untuk Tersangka Hakim Agung GS

Irfan Ma'ruf
Komisi Yudisial (KY) menyiapkan proses sanksi etik bagi tersangka hakim agung inisial GS.. (Foto: ilustrasi/Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menyiapkan proses sanksi etik bagi tersangka hakim agung inisial GS. Saat ini KY sedang menunggu pengumuman resmi KPK. 

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," ujar Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022) malam.

Menurut Miko, KY terus mendukung segala langkah penegakan hukum oleh KPK untuk mengusut tuntas kasus suap di Mahkamah Agung.

"Yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
9 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
14 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
23 hari lalu

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal