JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menerima 573 laporan terkait perilaku hakim yang diduga melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah itu dihimpun selama periode Januari-Juni 2024.
Wakil Ketua KY Siti Nurjanah mengatakan, sebagian besar laporan tersebut diidentifikasi sebagai bentuk dugaan pelanggaran teknis ketika hakim bekerja.
"Jadi kita analisis, ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu kebanyakan terkait pelanggaran teknis yudisial," ujarnya di Purwokerto, Jawa Tengah, dikutip Sabtu (24/8/2024).
Nurdjanah mewanti-wanti, pelanggaran teknis yudisial bisa menjadi pintu masuk hakim untuk melakukan pelanggaran berikutnya etika yang lebih berat.
"Pelanggaran teknis yudisial dan etika murni itu menyerempet-nyerempet," ujar Nurdjanah.