KY Usulkan 19 Hakim Disanksi, 3 Dipecat

irfan Maulana
Komisi Yudisial mengusulkan 19 hakim disanksi karena melanggar kode etik.. (Foto: Okezone/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 19 hakim disanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari-September 2022. Tiga di antaranya diusulkan dipecat.

Wakil Ketua KY Taufiq H.Z mengatakan 14 hakim direkomendasikan disanksi ringan, 2 berupa penundaan kenaikkan gaji berkala paling lama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. 

"Kemudian sanksi berat terhadap tiga orang hakim yaitu pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Taufiq menuturkan 3 rekomendasi sanksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara, 7 rekomendasi sanksi belum mendapat jawaban dari MA.

"Satu usulan sanksi akan diajukan ke MKH yaitu Majelis Kehormatan Hakim di mana majelisnya terdiri atas tujuh orang, 4 orang dari komisi yudisial terdiri atas komisioner dan tiga orang dari hakim agung," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Surati Polri, Hakim Ad Hoc bakal Demo di Depan Istana 22-23 Januari 2026

Nasional
3 hari lalu

Hakim Pertanyakan Asal-Usul Gaji Eks Anak Buah Nadiem yang Tembus Rp163 Juta per Bulan

Nasional
5 hari lalu

Hakim Tegur 3 Prajurit TNI yang Jaga Sidang Nadiem: Jangan Berdiri di Situ!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal