KY Usulkan 19 Hakim Disanksi, 3 Dipecat

irfan Maulana
Komisi Yudisial mengusulkan 19 hakim disanksi karena melanggar kode etik.. (Foto: Okezone/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 19 hakim disanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari-September 2022. Tiga di antaranya diusulkan dipecat.

Wakil Ketua KY Taufiq H.Z mengatakan 14 hakim direkomendasikan disanksi ringan, 2 berupa penundaan kenaikkan gaji berkala paling lama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. 

"Kemudian sanksi berat terhadap tiga orang hakim yaitu pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Taufiq menuturkan 3 rekomendasi sanksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara, 7 rekomendasi sanksi belum mendapat jawaban dari MA.

"Satu usulan sanksi akan diajukan ke MKH yaitu Majelis Kehormatan Hakim di mana majelisnya terdiri atas tujuh orang, 4 orang dari komisi yudisial terdiri atas komisioner dan tiga orang dari hakim agung," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
6 hari lalu

Momen Hakim Tegur Simpatisan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel  

Nasional
7 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
13 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal