Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme

Nur Khabibi
PADI melaporkan Anwar Usman ke KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme. Laporan kali ini dilayangkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).

"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90 (90/PUU-XXI/2023)," kata Charles Situmorang, perwakilan PADI di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/11/2023).

Charles pun menunjukkan lampiran bahwa laporannya telah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Dia melanjutkan, laporan tersebut dibuat setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di sana ada unsur pidana disebutkan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
14 jam lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
18 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
21 jam lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal