Lagi, Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terkait Ijazah Jokowi

Danandaya Arya Putra
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) (foto: Danandaya Arya)

"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU ketika membacakan dakwaan.

Jokowi kemudian meminta Syarif untuk menghubungi penasihat hukum agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang pada intinya membantah ijazah kliennya palsu. 

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut melakukan konferensi pers yang menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Meski telah keluar pernyataan dari UGM, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi terdapat 28 unggahan yang menuding ijazah Jokowi palsu.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriel yaitu tercemarnya nama baik," sambung jaksa.

Atas tindakan Tifa juga, Jokowi merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sidang Dakwaan Dokter Tifa Bergulir Lagi, Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut

12 jam lalu

Dokter Tifa kembali Disidang, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut

1 hari lalu

Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus

1 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal