"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU ketika membacakan dakwaan.
Jokowi kemudian meminta Syarif untuk menghubungi penasihat hukum agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang pada intinya membantah ijazah kliennya palsu.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut melakukan konferensi pers yang menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Meski telah keluar pernyataan dari UGM, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi terdapat 28 unggahan yang menuding ijazah Jokowi palsu.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriel yaitu tercemarnya nama baik," sambung jaksa.
Atas tindakan Tifa juga, Jokowi merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.