Dokter Tifa sebelumnya telah menghadapi sidang pokok perkara pencemaran nama baik Jokowi atas dugaan ijazah palsu. Namun pada tahap putusan sela, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi atau perlawanan Tifa.
Dengan putusan sela itu, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian alias berhenti. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbaikan dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.