Lagi, Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terkait Ijazah Jokowi

Danandaya Arya Putra
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).

JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi palsu.

Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsider selanjutnya, Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Perkara bermula pada Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi, atas tudingan ijazah palsu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Sidang Dakwaan Dokter Tifa Bergulir Lagi, Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut

14 jam lalu

Dokter Tifa kembali Disidang, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut

1 hari lalu

Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus

2 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal