Laode M Syarif Minta Fahri Hamzah Tak Memutarbalikkan Fakta soal Revisi UU KPK

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPKLaode M Syarif menepis pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut internal KPK, meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK alias revisi. Dia meminta Fahri menunjukkan surat resmi dari KPK.

Dia mengatakan, jika Fahri tidak dapat menunjukkan surat tersebut maka dianggap telah menyebarkan kebohongan kepada publik. Laode juga menyebut Fahri memutar balikkan fakta.

"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).

Laode menututkan, sebagai pimpinan DPR RI dan juga wakil rakyat, sebaiknya Fahri berbicara berdasarkan fakta. "Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasian masyarakat," ujarnya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menampik sejumlah pihak yang menyebut DPR telah bekerja secara 'senyap' terkait Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurut dia, revisi tersebut juga merupakan atas permintaan dari pimpinan KPK itu sendiri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN

22 jam lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

23 jam lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal