Laras Faizati Nangis usai Divonis tapi Bebas, Singgung Keadilan di Indonesia

Putranegara Batubara
Laras Faizati usai divonis enam bulan penjara namun langsung bebas pada Kamis (15/1/2026). (foto: iNews.id/Putranegara)

Sebagai informasi, hakim meminta Laras langsung dibebaskan dengan pengawasan tanpa jalani hukuman kurungan. Laras menangis usai mendengar vonis tersebut. 

Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.

Meski begitu, Hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah ini putusan diucapkan," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Nasional
16 hari lalu

Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan September Gelap: Alhamdulillah Mampu Kita Lewati

Nasional
30 hari lalu

Delpedro Cs Didakwa Unggah Konten Hasutan Bikin Demo Agustus 2025 Ricuh

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal