Latar belakang amandemen UUD NRI 1945 berawal ketika Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden pasca terjadinya demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan di berbagai daerah.
Berhentinya presiden Soeharto di tengah terjadinya krisis ekonomi dan moneter ini tentunya sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia sekaligus menjadi awal mulanya era reformasi.
Adapun salah satu tuntutan yang terjadi pada saat itu adalah dilakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan ini antara lain dikarenakan pada masa order baru, kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR dan bukan di tangan rakyat, kekuasan yang sangat besar berada di tangan presiden, adanya pasal-pasal yang dianggap terlalu luwes sehingga bisa menimbulkan multitafsir.
Serta kenyataan bahwa rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang dianggap belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi.