Selain itu, amandemen ini mengatur lebih lanjut mengenai NKRI sebagai negara kepulauan, perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia, sistem pertahanan dan keamanan negara, pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri, serta pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
3. Amandemen III (10 November 2001)
Amandemen ketiga berlangsung dalam Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 September 2001. Dalam amandemen ini, terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan.
Perubahan mendasar melibatkan penegasan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan hukum konstitusional, restrukturisasi dan perubahan wewenang MPR, pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, pemilihan umum, perubahan di Badan Pemeriksa Keuangan, pengaturan kewenangan dan proses pemilihan hakim agung, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
4. Amandemen IV (10 Agustus 2002)
Amandemen keempat berlangsung dalam Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 Agustus 2002. Amandemen ini melibatkan 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.
Hasil dari amandemen UUD 1945 adalah terjadinya perubahan signifikan dalam beberapa aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain: