JAKARTA, iNews.id – Latar belakang Amandemen UUD 1945 menarik untuk diulas. Pasalnya, sebagai konstitusi negara, UUD 1945 saat itu dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia.
UUD 1945 sebagai salah satu sumber hukum bagi masyarakat Indonesia telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali. Ada beberapa poin dan pembahasan yang mengalami perubahan dan penyesuaian.
Melalui empat kali amandemen yang telah dilakukan, konstitusi telah mengalami perubahan yang signifikan, mencerminkan semangat demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.
Berikut ini ulasan lengkap tentang latar belakang Amandemen UUD 1945 serta pengertian dan hasilnya dikutip berbagai sumber, Jumat (10/11/2023).
Amandemen UUD 1945 adalah perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi di Indonesia. Amandemen dilakukan untuk merevisi bagian yang sudah ada dan menyempurnakan isi dari bagian undang-undang tersebut.