1. Perubahan sistem pemerintahan dari semi-presidensial menjadi presidensial murni dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
2. Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dari melalui MPR menjadi langsung oleh rakyat.
3. Perubahan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat dan memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD.
4. Pembentukan lembaga-lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
5. Penguatan hak asasi manusia dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, perlindungan anak, perempuan, dan kelompok minoritas.
6. Penguatan otonomi daerah dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Demikian ulasan tentang latar belakang Amandemen UUD 1945 yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!