JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta mengajukan gugatan berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini pukul 10.00 WIB. Permohonan itu didaftarkan terkait Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola PT Kampoeng Kurma Jonggol.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni mengatakan, gugatan diajukan konsumen bernama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini. Dia menyebut, para pemohon gagal serah terima Kavling Kampoeng Kurma seperti yang dijanjikan PT Kampoeng Kurma Jonggol.
"Dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572 yang dibuat di hadapan Niken Larasati, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor," ujarnya kepada iNews.id di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
BACA JUGA:
Kampoeng Kurma Bungkam soal Investasi Bodong OJK
Cerita Investor Kampoeng Kurma: Sudah Lunas Rp85 Juta, Cuma Dapat Doorprize
Terancam Dipolisikan, Kampoeng Kurma Gelar Jumpa Pers Besok
Zentoni mengungkapkan, gugatan juga bertujuan memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang akan ditawarkan. Rencana tersebut, bertujuan melindungi kepentingan konsumen secara keseluruhan.
"Yaitu kepastian serta kesanggupan dari PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima Kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen," tuturnya.