Lelang Barang Rampasan Koruptor Laku Rp53 Miliar, Disetor KPK ke Kas Negara

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan kerugian negara sebesar Rp53 miliar pada Januari-Maret 2025. Pengembalian uang kepada negara itu diperoleh lewat lelang barang rampasan dari hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (29/5/2025).

Dia menjelaskan, KPK berhasil mengembalikan uang sebesar Rp13 miliar dari Januari-Februari 2025. Sementara Rp42,25 miliar lainnya dikembalikan pada Maret 2025.

"Ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta," jelas dia.

Pada Maret, KPK melelang 82 lot barang rampasan. Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Jaksa Korsel Minta KPK Dalami Permasalahan Proyek PLTU 2 Cirebon

Nasional
6 bulan lalu

KPK Sita 4 Bidang Tanah Senilai Rp10 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Nasional
6 bulan lalu

Hasto Kaget Penyidik KPK Cuma Angkut Flashdisk saat Geledah Rumahnya, Isinya Data 1979

Nasional
6 bulan lalu

KPK Sita Uang Rp24 Miliar hingga 7 Tanah terkait Kasus Jual Beli Gas PGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal