Kedua, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, dan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, Linda didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.