KPU melakukan quick count, yakni perhitungan surat suara secara riil di seluruh TPS baik di Indonesia dan luar negeri. Metode rekapitulasi real count tidak secepat quick count dan exit poll karena dilakukan secara berjenjang yang membutuhkan waktu lama. Hasilnya akan menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi pemenang Pemilu 2024.
Sesuai jadwal, KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 mulai dari Kamis, 15 Februari 2024 sampai dengan Rabu 20 Maret 2024. Selanjutnya penetapan hasil pemenang Pemilu 2024 tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Berikut link live streaming Quick Count Pilpres 2024 di Official iNews, klik di sini.