JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025 hingga saat ini. Diketahui, salah satu bank terindikasi terlibat aktivitas politik.
"Jadi, selama tahun 2025, sampai saat ini ada dua BPR yang dicabut usahanya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Selasa (29/7/2025).
Bank pertama yang dicabut izin usahanya adalah BPR Gebu Prima di Medan, pada tanggal 17 April 2025. Dari total penjaminan sebesar Rp39 miliar, LPS telah membayarkan uang klaim sebesar Rp28 miliar, atau sekitar 70 persen.
"Uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar atau 70 persen dari penjaminan sebesar Rp39 miliar," ungkap Purbaya.
Bank kedua adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang. Izin bank dicabut pada 24 Juli 2025.