LPS Cabut Izin 2 Bank, Terindikasi Terlibat Aktivitas Politik

Anggie Ariesta
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin dua bank di 2025. Salah satunya terindikasi aktivitas politik. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025 hingga saat ini. Diketahui, salah satu bank terindikasi terlibat aktivitas politik.

"Jadi, selama tahun 2025, sampai saat ini ada dua BPR yang dicabut usahanya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Selasa (29/7/2025).

Bank pertama yang dicabut izin usahanya adalah BPR Gebu Prima di Medan, pada tanggal 17 April 2025. Dari total penjaminan sebesar Rp39 miliar, LPS telah membayarkan uang klaim sebesar Rp28 miliar, atau sekitar 70 persen.

"Uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar atau 70 persen dari penjaminan sebesar Rp39 miliar," ungkap Purbaya.

Bank kedua adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang. Izin bank  dicabut pada 24 Juli 2025. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Buletin
17 hari lalu

Polemik Dana Daerah Mengendap di Bank, Menkeu dan Kepala Daerah Saling Bantah

Nasional
17 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
30 hari lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Nasional
31 hari lalu

Partisipasi Politik Generasi Muda Masih Minim, Partai Perindo Buka Political Development Program

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal