LPSK Bisa Beri Perlindungan jika Anita Kolopaking Ajukan Justice Collaborator

Antara
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. (Foto: Antara)

Anita Kolopaking sempat absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 4 Agustus 2020 karena sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa lalu memang bersamaan dengan giat permintaan keterangan di LPSK," ujar Hasto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2020 malam. Pengacara Djoko Tjandra itu diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas virus Covid-19 untuk kliennya.

Anita dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
13 hari lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Nasional
19 hari lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Nasional
1 bulan lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal