LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada David Korban Penganiayaan Mario Dandy

muhammad farhan
Kantor LPSK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio. Perlindungan diputuskan setelah sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (6/3/2023).

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan resminya. 

LPSK juga masih akan menunggu asesmen rehabilitasi psikologis dari pihak-pihak terkait.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
1 bulan lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Nasional
1 bulan lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Nasional
2 bulan lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal