"Pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen, oleh karenanya kita perlu menunggu kondisi D sadar dari komanya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan David mendapat prioritas proses perlindungan dari pihaknya. Hal itu karena David menjadi korban penganiayaan berat.
"Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin, Minggu (5/3/2023).