LPSK Ragu Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Justice Collaborator

Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terbuka bila istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerjasama untuk mengungkap kasus atau justice collaborator (JC). Namun, LPSK ragu Putri akan mengajukan diri. 

"Kalau secara formil ya silahkan saja kalau untuk mengajukan terbuka. Siapapun bisa ajukan JC, termasuk Sambo bisa ajukan JC. Tetapi harus ada syaratnya," ujar  Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi MNC Portal, Minggu (21/8/2022).

Hanya saja, Edwin merasa ragu bila Putri mengajukan JC. Bila Putri menganukan JC, Edwin menilai, akan bertentangan dengan Sambo.

"Pertanyaannya apakah Bu Putri melawan suaminya untuk membuka peran?" ujar Edwin.

Sebagai informasi, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhanBrigadir J.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

8 hari lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

10 hari lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Pembunuhan

10 hari lalu

Motif Saepul Mutilasi Pria di Depok Terbongkar, Ingin Kuasai Harta Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal