LPSK Sebut Permohonan Perlindungan David Ozora Kemungkinan Besar Terkabul: Penganiayaan Berat Prioritas Kami

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan permohonan perlindungan korban kasus penganiayaan yakni David Ozora kemungkinan besar bakal terkabul. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan permohonan perlindungan korban kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio di Pesanggrahan, Jakarta Selatan berpotensi tinggi untuk dikabulkan. LPSK menilai kasus penganiayaan sebagai prioritas perlindungan. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan korban D (16) sebagai korban penganiayaan mengalami luka berat. Edwin menyebut penganiayaan berat merupakan kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK.

"Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin, Minggu (5/3/2023). 

Edwin mengungkapkan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, kasus penganiayaan termasuk yang diprioritaskan untuk diberikan perlindungan bagi saksi dan korbannya. 

"Kasus prioritas di LPSK itu seperti terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, dan termasuk penganiayaan yang berat. Kasus-kasus tersebut secara eksplisit memang dibunyikan," tutur Edwin. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Megapolitan
18 hari lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Megapolitan
18 hari lalu

Momen Kapolres Metro Jaktim Interogasi Langsung Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU

Megapolitan
19 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal