Terkini, Edwin menegaskan saat ini pengajuan perlindungan KA masih dalam penelaahan. Dia pun meminta proses hukum ini tidak hanya berakhir pada tersangka AH.
"Siapa pun pihak yang turut serta, membiarkan, membantu, menyuruh, itu semuanya harus ditindak. Ada baiknya Bareskrim Mabes Polri dan Kompolnas perlu melakukan monitoring atas kasus ini," tutur Edwin.