Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan menghapus unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. (Foto: DPR)

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memahami bahwa kajian mengenai pemberantasan korupsi perlu terus dikembangkan. Salah satunya dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Namun, Hasbi menekankan bahwa setiap gagasan dari kerangka internasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional. Menurutnya, perubahan aturan harus mempertimbangkan efektivitas penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Dia juga mengingatkan pentingnya sistem hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Hasbi tidak ingin perubahan ketentuan justru mempersempit ruang penegakan hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

"Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

2 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

2 hari lalu

Luhut Usul Definisi Korupsi Diubah dan Soroti Unsur Kerugian Negara, Prabowo Setuju

15 hari lalu

Kelakar Prabowo ke Luhut: Dulu Mantan Komandan, Kini Saya Komandannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal