JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, bakal menghadapi sidang tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) pekan depan. Seluruh agenda pemeriksaan saksi maupun terdakwa telah rampung.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memberi waktu sekira sepekan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan surat tuntutan Lukas Enembe.
"Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," kata Rianto di ruang sidang, Rabu (6/9/2023).
Di sisi lain, Rianto juga meminta kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
"Untuk selanjutnya kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," kata Rianto.
Dalam perkara ini, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar total Rp46,8 miliar. Jumlah itu di antaranya suap senilai Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.