JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), kembali menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). Dia diingatkan hakim untuk bersikap sopan dan tertib.
"Sebelum persidangan kami lanjutkan, saudara terdakwa ya. Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (6/9/2023).
Rianto menjelaskan, setiap perbuatan dan sikap Lukas Enembe di persidangan akan menjadi penilaian majelis hakim. Sikap itu akan dipertimbangkan hakim sebagai yang memberatkan dan meringankan putusan.
"Majelis hakim pasti akan menilai tindakan saudara, sikap saudara selama persidangan dari awal sampai akhir, dan itu ada konsekuensi hukum semuanya. Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum," ujar Rianto.
"Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum, ya," tuturnya.