MA: Belum Ada Permohonan Maaf dari Desrizal atau Asosiasi Pengacara

Wildan Catra Mulia
Mahkamah Agung (MA) saat konferensi pers terkait penyerangan pengacara Tomy Winata, Desrizal ke hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

"Dan di dalam kode etik itu ada etika-etika yang harus dilaksanakan dan sudah ada sanksi-sanksi yang diterapkan pada anggotanya yang melanggar kode etik tersebut. Jadi itu harapan dari pihak IKAHI agar Peradi memproses menurut ketentuan kode etik tersebut," tutur Andi.

IKAHI Mengutuk

Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyesalkan aksi main pukul pengacara Tomy Winata itu. Ikahi menuntut Desrizal diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta diproses dalam sidang etik profesi untuk profesi mempertanggungjawabkan pelanggaran etika advokat yang telah dilakukannya," kata Ketua Umum PP Ikahi, Suhadi di Gedung MA.

Dia menuturkan, tugas pokok pengadilan dari tingkat pertama sampai kasasi adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan. Sedangkan hakim memiliki peran penting yang memutus perkara tersebut.

Dia menyayangkan adanya kekerasan terhadap hakim di ruang persidangan, terlebih pelaku tersebut adalah seorang pengacara profesional. "Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut," ujar Suhadi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
10 jam lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Nasional
7 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
16 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Megapolitan
24 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Warkop di Tanah Abang, Airsoft Gun Disita 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal