Dia mengatakan, apa pun yang melatarbelakangi aksi main pukul Desrizal merupakan tindakan 'Contempt of Court' atau melecehkan dan merendahkan martabat/marwah badan peradilan. "PP IKAHI berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut," kata Suhadi.
Sebelumnya, saat membacakan putusan perkara perdata di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), Desrizal tiba-ba menyerang Hakim Sunarso. Saat itu, Sunarso sedang membaca bagian pertimbangan yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak.
Tiba-tiba Desrizal berdiri, menarik ikat pinggang dan langsung menyerang hakim yang sedang membacakan putusan. Serangan itu mengenai jidat Sunarso dan sempat mengenai hakim anggota lainnya berinisial DB.
Mendapatkan pukulan dari Desrizal, Hakim Sunarso langsung dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku diamankan di kantor polisi. Perkara yang teregristasi dengan Nomor 223/pdtg/2018/PN Jakarta Pusat itu, Tomy Winata merupakan penggugat dan PT PWG selaku tergugat.