5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana

Hari Tambayong
Riyan Rizki Roshali
Detik-detik petugas Kejati Jatim manangkap Gregorius Ronald Tannur di kediaman mewahnya, Perumahan Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan sang kekasih Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Ronald ditangkap di kediamannya, Perumahan Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Setelah dieksekusi, Ronald Tannur langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Berikut ini deretan fakta terbaru kasus Gregorius Ronald Tannur yang mencoreng dunia peradilan usai tiga hakim dan satu eks pejabat MA diduga menerima suap dan gratifikasi.

5 Fakta Penangkapan Gregorius Ronald Tannur:

1. MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

MA memberikan keadilan atas kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti dengan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

Putusan MA ini merupakan tindak lanjut kasasi yang diajukan oleh Kejati Jatim. Sejak awal Kejati Jatim tidak puas dengan vonis bebas tersebut terus berupaya mencari keadilan bagi Dini Sera.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejari Bojonegoro Punya Pimpinan Baru, Mohamad Rohmadi Dilantik Gantikan Zondri

4 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

6 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

6 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

6 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal