MA Kabulkan PK Antam, Aset Crazy Rich Budi Said Bisa Langsung Disita

Muhammad Refi Sandi
Crazy rich Surabaya, Budi Said (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terhadap 'Crazy Rich' Surabaya, Budi Said. Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menyatakan, putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat.

"Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir, Rabu (19/3/2025).

Dia menegaskan, putusan PK Mahkamah Agung itu berdampak pada aset-aset Budi Said. Aset Budi bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.

"Aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melawan Budi Said. Putusan kali ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan Budi Said terkait jual beli emas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp26.000, Termurah Dijual Segini

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
1 hari lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
1 hari lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal