MA Kabulkan PK Antam, Aset Crazy Rich Budi Said Bisa Langsung Disita

Muhammad Refi Sandi
Crazy rich Surabaya, Budi Said (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terhadap 'Crazy Rich' Surabaya, Budi Said. Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menyatakan, putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat.

"Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir, Rabu (19/3/2025).

Dia menegaskan, putusan PK Mahkamah Agung itu berdampak pada aset-aset Budi Said. Aset Budi bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.

"Aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melawan Budi Said. Putusan kali ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan Budi Said terkait jual beli emas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam 19 Desember 2025 Turun, Ini Rinciannya!

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam 18 Desember 2025 Naik, Dijual Rp2.487.000 per Gram

Nasional
4 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp6.000, Termurah Dijual Berapa?

Nasional
5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Termurah Dijual Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal