MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penambangan pasir laut. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Pemerintah dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut.

Uji materi tersebut diajukan dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq. Sementara termohon merupakan Presiden Republik Indonesia yang diwakili Menteri Sekretaris Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Muhammad Taufiq," bunyi amar putusan MA Nomor 5 P/HUM/2025.

Dalam amar yang sama, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3) dan (4) PP 26/2023 itu bertentangan dengan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MA memerintahkan pemerintah untuk mencabut pasal itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jabar
5 bulan lalu

Akses Masuk Tambang Pasir Ilegal di Argasunya Cirebon Dibongkar Paksa Sekelompok Warga

Nasional
5 bulan lalu

KKP Sidak Tambang Pasir di Pulau Citlim Kepulauan Riau, Ekosistem Rusak Parah

Nasional
5 bulan lalu

Polisi Tangkap Koordinator Penambangan Pasir Ilegal di Klaten

Buletin
1 hari lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal