Pada intinya, Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) menjadi merupakan jalan bagi eksploitasi dan penjualan pasir laut.
Melalui ketentuan ini, pemerintah secara eksplisit mengatur hasil sedimentasi laut berupa pasir dapat diambil, diangkut, dimanfaatkan, hingga dijual asalkan memenuhi syarat administratif berupa izin.