MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penambangan pasir laut. (Foto: Istimewa)

Pada intinya, Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) menjadi merupakan jalan bagi eksploitasi dan penjualan pasir laut. 

Melalui ketentuan ini, pemerintah secara eksplisit mengatur hasil sedimentasi laut berupa pasir dapat diambil, diangkut, dimanfaatkan, hingga dijual asalkan memenuhi syarat administratif berupa izin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jabar
11 bulan lalu

Akses Masuk Tambang Pasir Ilegal di Argasunya Cirebon Dibongkar Paksa Sekelompok Warga

Nasional
11 bulan lalu

KKP Sidak Tambang Pasir di Pulau Citlim Kepulauan Riau, Ekosistem Rusak Parah

Nasional
11 bulan lalu

Polisi Tangkap Koordinator Penambangan Pasir Ilegal di Klaten

Nasional
18 jam lalu

Purbaya soal Rencana Bentuk Badan Ekspor: Nanti Presiden yang Ngomong

Buletin
2 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal