Ma'ruf Amin Tegaskan Penahanan Habib Bahar Bukan Kriminalisasi Ulama

Aditya Pratama
Habib Bahar bin Smith (Foto: Okezone.com)

“Artinya kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti harus diproses seusai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum,” tutur Ma’ruf Amin.

Pernyataan Ma’ruf Amin ini merespons langkah Polda Jawa Barat yang menahan Habib Bahar bin Smith terkait dugaan kasus penganiayaan anak. Habib Bahar diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan adanya penahanan terhadap Habib Bahar. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses hukum. “(Bahar) sudah terbukti menganiaya (korban),” kata Agung.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polda Metro soal Mal Pasang Pagar Tinggi: Jakarta Aman, Jangan Berasumsi Sendiri

15 jam lalu

Ada 44 Event di Jakarta Hari Ini, 7.643 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

21 jam lalu

Catat! Ini Lokasi Kantong Parkir Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Hari Ini

22 jam lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal