MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang

Danandaya Arya Putra
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah). (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya, Kabawas yang menjadwalkan itu," ucapnya.

Diketahui, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara. Pelaporan itu buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan importasi gula.

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tom kemudian bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Rocky Gerung Yakin Kasus Hasto dan Tom Lembong Pesanan: Gampang, Cek Saja HP Jaksa

Nasional
2 bulan lalu

Pitra Romadoni Tanggapi Said Didu Sebut Kasus Tom Lembong dan Hasto Pesanan Solo: Omon-Omon!

Nasional
2 bulan lalu

Feri Amsari: Nama Jokowi Disebut Hasto dan Tom Lembong, Kenapa Tak Dihadirkan di Sidang?

Nasional
2 bulan lalu

Said Didu Heran Tom Lembong Dituduh Korupsi Gula: Mendag Lain Juga Impor, Lebih Banyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal