"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya, Kabawas yang menjadwalkan itu," ucapnya.
Diketahui, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara. Pelaporan itu buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan importasi gula.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom kemudian bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.