MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Yuwantoro Winduajie
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. (Foto: Sindonews)

Sepanjang pelaksanaannya sejak 2011, rapat pleno kamar telah menghasilkan 576 rumusan hukum yang kini menjadi rujukan penting dalam praktik peradilan. Hingga akhir 2025, tercatat 2.748 putusan pengadilan telah menggunakan rumusan kamar sebagai referensi dalam pertimbangan hukum.

Dalam kamar pidana, sejumlah rumusan penting yang dihasilkan antara lain penegasan izin penyitaan diberikan oleh ketua pengadilan negeri di tempat benda berada sesuai ketentuan KUHAP.

Selain itu, diatur pula izin keluar tahanan dalam kondisi mendesak seperti berobat atau melayat yang dapat diberikan oleh ketua pengadilan negeri dengan syarat ketat.

Rumusan lainnya mencakup penegasan aset hasil tindak pidana korupsi dirampas untuk negara atau pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah dan BUMN/BUMD. Kemudian, terdapat pula penafsiran kata menyalurkan dalam KUHP baru sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika.

Tak hanya itu, MA juga menegaskan tidak dilaksanakannya kewajiban nafkah anak dalam putusan perdata tidak serta-merta dapat dipidana, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme eksekusi perdata.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

7 bulan lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

8 bulan lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

24 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal